PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf d dilakukan oleh Produsen Data
Bencana dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit kerja dan memenuhi kebutuhan informasi publik.
(2) Pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan prioritas.
