PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Terhadap Data yang telah diolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan kepada Walidata Bencana untuk dilakukan validasi data.
(2) Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disertai:
- Data yang telah dikumpulkan;
- Standar Data; dan
- Metadata yang melekat.
(3) Validasi Data Bencana dilakukan melalui pemeriksaan
hasil proses pendataan berdasarkan:
- Standar Data dan Metadata; dan
- penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak
memenuhi ketentuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walidata Bencana dapat mengembalikan Data kepada Produsen Data Bencana untuk diperbaiki.
Bagian Kelima Pelaksanaan Analisis Data
