PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
- metodologi pendataan dan kelogisan Data yang dihasilkan;
- kelengkapan;
- kesesuaian dengan kebenaran; dan
- keruntutan.
(2) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pemeriksaan kelengkapan komponen dalam proses pendataan yang meliputi:
- penggunaan kuesioner standar; dan
- perekaman Data dukung.
(5) Dalam melakukan verifikasi Data, Produsen Data
Bencana dapat melibatkan:
- Instansi Pusat;
- Instansi Daerah; dan
- pakar dan praktisi.
