PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Pembersihan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memperbaiki Data yang tidak lengkap dan memastikan tidak terdapat duplikasi Data.
(2) Pembersihan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyeragaman format, struktur,
dan daftar isian minimal.
(3) Pembersihan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan:
- saat Data pertama kali dimasukkan ke dalam Basis Data;
- secara periodik setelah Data berada di dalam Basis Data; dan
- setiap saat sesuai kebutuhan.
(4) Dalam melakukan pembersihan Data, Produsen Data
Bencana dapat melibatkan:
- Instansi Pusat;
- Instansi Daerah; dan
- pakar dan praktisi.
