PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Kompilasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) huruf a berupa penggabungan dan pengklasifikasian Data.
(2) Penggabungan dan pengklasifikasian Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun Data yang telah dikumpulkan ke dalam tabel kompilasi dan/atau Basis Data.
