PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf c merupakan kegiatan Produsen Data Bencana dalam mengorganisasi Data Bencana yang telah dikumpulkan.
(2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
- kompilasi Data;
- pembersihan Data; dan
- verifikasi Data.
