PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan:
- Standar Data;
- daftar Data; dan
- jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung.
(3) Pengumpulan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a menggunakan metode:
- wawancara;
- observasi lapangan;
- pemetaan cepat;
- analisis big data:
- penanganan kasus; dan
- pengisian kuesioner, formulir, survei, atau matriks.
(4) Pengumpulan secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari:
- naskah dinas;
- media sosial; dan/atau
- log file.
Bagian Keempat Pengolahan Data
