PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b dilakukan oleh Produsen Data
Bencana.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Data Bencana baik merupakan
Data Induk dan Data Transaksi.
