PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 37
BAB 7 — PORTAL SATU DATA BENCANA
(1) Walidata Bencana menyediakan akses Data Bencana
kepada Pengguna Data melalui portal Satu Data Bencana.
(2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyediakan akses terhadap:
- Data Bencana;
- Kode Referensi;
- Data Induk;
- Metadata;
- Data prioritas; dan
- jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
