PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 75
(1) Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihituhg dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam PasaL 74 ayat (3). (2) Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB. Paragraf 14 Pajak Sarang Burung Walet
