PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 74
(1) Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 2070 (dua puluh persen). (2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25o/o (dua puluh lima persen). (3) Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
