PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 76
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. (2) Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan b. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Pasal 77 ... SK No 104051A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 45-
