PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 171
Penyelarasan dengan rencana jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dilakukan melalui penyelarasan target kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah dengan prioritas nasional.
