PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 170
(1) Pemerintah Daerah menyinergikan kebijakan pembangunan dan kebijakan fiskal Daerah dengan rencana pembangu.nan jangka menengah nasional, rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, arahan Presiden, dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L69 ayat(2). (2) Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan berbagai usulan program strategis Daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
