PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 169
(1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional. (2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan melalui: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; SK No 104109 A b. penetapan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan d. sinergi bagan akun standar.
