PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 172
Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif delisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya, paling lama bulan Agustus tahun anggaran berjalan, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan perekonomian nasional; b. jumlah kumulatif delisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3o/o (liga persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan; dan SK No 104110A c.jumlah...
c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93 jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pembiayaan Utang Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan.
