PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 16
(1) Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 dengan tarif BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. (3) Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor. (4) Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 104037 A Paragraf4...
PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA Paragraf 4 PAB
