PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 15
(1) Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar l2%o (dua belas persen). (2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). (3) Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Perda.
