PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 17
(1) Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. (2) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan c. kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainrlya yang diatur dalam Perda.
