PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 134
(1) Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN. (2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. (3) Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undanghn mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD. (4) Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Insentif Fiskal
