PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 135
(1) Pemerintah dapat memberikan insentif frskal kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar. Bagian Kesepuluh TKD untuk Daerah Persiapan
