Pasal 133
(1) Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta. (2) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta sesuai dengan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yog,akarta yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/ kota. (3) Pendanaan atas urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas tiap-tiap kabupaten/kota. (4) Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangu.nan jangka menengah Daerah serta target kinerja. SK No 104094 A Bagian Kedelapan . . .
PRESIDEN REPIIELIK INDONESIA Bagian Kedelapan Dana Desa
