PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 132
(1) Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan Undang-Undang mengenai otonomi khusus. SK No 104093 A (2) Dana . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada alat (1) dibagi antara provinsi dan kabupate n lkota di wilayah provinsi yang bersangkutan secara adil dan transparan sesuai dengan Undang-Undang mengenai otonomi khusus. (3) Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah serta target kinerja. Bagian Ketujuh Dana Keistimewaan
