Pasal 131
(1) DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan: a. mencapai prioritas nasional; b. mempercepat pembangunan Daerah; c. mengurangi kesenjangan layanan publik; d. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau e. mendukung operasionalisasi layanan publik. SK No 104092A (2) Kebijakan . . .
PRESIOEN REPUELIK INDONESIA (2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. rencana pembangu.nan jangka menengah nasional; b. rencana kerja pemerintah; c. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal; d. arahan Presiden; dan e. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah; b. DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah; dan c. hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (4) Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan pendanaan lainnya. (5) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara. (6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk mencapai target kinerja Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah. (7) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui Pemerintah. Bagran Keenam Dana Otonomi Khusus
