Pasal 114
(1) DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 1 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 37o (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. (2) DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau Daerah lainnya yang meliputi: ' a. provinsi yang bersangkutan sebesar O,8Vo (nol koma delapan persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,27o (satu koma dua persen); dan c. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen). (3) DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 104083 A Paragraf 3 . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Paragraf 3 DBH Sumber Daya Alam
