PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 113
(1) DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 1007o (seratus persen) untuk Daerah. (2) DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%o (enam belas koma dua persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
