Pasal 112
(1) DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dipungu.t oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan c. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6%o (tiga koma enam persen). SK No 104082 A (3) Pendaftaran . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 65- (3) Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri.
