Pasal 115
(1) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf a bersumber dari penerimaan: a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan; b. provisi sumber daya hutan; dan c. dana reboisasi. (2) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 807o (delapan puluh persen) untuk bagian Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen); dan b. kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh delapan persen). (3) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 160/o (enam belas persen); dan d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen). (4) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 4OVo (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil. SK No 104084A (s)DBH. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) DBH sumber daya alam kehutb.nan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
