PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasal 9
(1) BPJS Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemindahan Peserta. (2) Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan dalam melakukan pemetaan data Peserta di FKTP.
