PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasal 10
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan terkait pelaksanaan pemindahan Peserta antar FKTP, penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah.
(2) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perselisihan diajukan kepada Tim Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di tingkat Provinsi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendapatkan keputusan.
