PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasal 8
(1) Kantor Cabang BPJS Kesehatan menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahan Peserta kepada Divisi Regional BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, asosiasi fasilitas kesehatan dan organisasi profesi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Divisi Regional BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
