PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat keberatan dari Peserta yang telah dipindahkan, Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan kembali ke FKTP asal pemindahan atau FKTP lain yang dipilih. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Peserta dengan mendatangi Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota setempat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi permintaan untuk dikembalikan ke FKTP asal pemindahan.
