PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasal 6
(1) Proses pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui sistem informasi yang berlaku di BPJS Kesehatan. (2) Peserta yang telah dipindahkan, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP baru sejak tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. (3) Kartu identitas Peserta yang dipindahkan tetap berlaku sampai dengan dilakukan proses penggantian secara bertahap.
