PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasal 5
(1) Mekanisme pemindahan Peserta antar FKTP dilakukan dengan cara: a. melakukan pemetaan Peserta dan FKTP oleh BPJS Kesehatan; b. MENETAPKAN:
- daftar FKTP asal yang akan dipindahkan Pesertanya;
- daftar FKTP tujuan;
- jumlah Peserta yang dipindahkan untuk masing-masing FKTP asal; dan
- waktu pelaksanaan pemindahan Peserta;
c. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan setelah berkoordinasi dengan asosiasi fasilitas kesehatan dan organisasi profesi; d. melakukan koordinasi dengan FKTP asal dan FKTP tujuan; e. melakukan sosialisasi rencana pemindahan Peserta kepada Peserta; dan f. melakukan pemindahan Peserta. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dilakukan pemindahan Peserta.
