PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasal 4
(1) Pemindahan Peserta antar FKTP dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah Peserta dan jumlah dokter yang ada pada: a. FKTP asal; dan b. FKTP tujuan. (2) Pemindahan Peserta dari FKTP asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal rasio jumlah Peserta dan jumlah dokter melebihi rasio ideal sesuai dengan ketentuan dalam pentahapan pemindahan Peserta. (3) Pemindahan Peserta ke FKTP tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal: a. berdekatan dengan domisili Peserta; dan/atau b. Rasio jumlah Peserta dan jumlah dokter kurang dari
rasio ideal sesuai dengan ketentuan dalam pentahapan pemindahan Peserta.
