PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasal 3
(1) Pemindahan Peserta antar FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara bertahap dan selektif berdasarkan skala prioritas. (2) Tahapan pemindahan Peserta antar FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan tercapai rasio ideal yang ditentukan antara jumlah dokter dan jumlah Peserta di satu FKTP. (3) Rasio ideal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 1 (satu) dokter berbanding 5000 (lima ribu) Peserta. (4) Pentahapan pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.
