PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasal 2
(1) Untuk menjamin dan meningkatkan mutu layanan kepada Peserta, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta dari satu FKTP ke FKTP yang lain. (2) Pelaksanaan pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. rasio jumlah Peserta dan dokter; b. wilayah yang sama atau berdekatan; dan
c. rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan asosiasi fasilitas kesehatan dan organisasi profesi. (3) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pemindahan Peserta dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan Peserta setelah dilakukan sosialisasi yang memadai.
