PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 11
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Khusus penugasan sebagai ajudan, pengamanan, dan pengawalan Pejabat Negara serta suami/istri PRESIDEN/Wakil PRESIDEN RI paling lama 1 (satu) periode masa jabatan. (2) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali periode masa jabatan atas persetujuan Kapolri.
