PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 12
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Masa penugasan Anggota Polri di luar negeri pada satu negara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (2) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. (3) Masa penugasan pada organisasi internasional atau PBB dilaksanakan sesuai dengan masa penugasan yang ditetapkan oleh Organisasi internasional atau PBB, dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) periode masa penugasan atas persetujuan Kapolri.
