PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 10
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Masa penugasan Anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali atas persetujuan Kapolri. (2) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikesampingkan dalam hal untuk kepentingan organisasi Polri atau pembinaan karier. (3) Kapolri dapat mendelegasikan kewenangan persetujuan perpanjangan kepada Kapolda untuk penugasan di tingkat Polda.
