PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 9
BAB 2 — PENUGASAN
Jabatan dalam penugasan Anggota Polri di luar negeri meliputi: a. jabatan struktural; b. jabatan fungsional; c. staf ahli atau staf khusus;
d. staf pada Atpol, staf pada staf teknis Polri, staf pada SLO atau pada LO Polri; e. staf non diplomatik; dan f. anggota kontingen pada misi pemeliharaan perdamaian PBB dan ASEAN.
