PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Usulan Prolegnas dari Anggota, Fraksi, Komisi, DPD, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diinventarisasi oleh Badan Legislasi. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas Prioritas Tahunan dari lingkungan DPR.
