PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Untuk mendapat masukan dari masyarakat, Badan Legislasi mengumumkan rencana penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan kepada masyarakat melalui media massa baik cetak ataupun elektronik. (2) Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Pimpinan Badan Legislasi sebelum dilakukan pembahasan rancangan Prolegnas antara Badan Legislasi dengan Menteri.
