Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Badan Legislasi melalui Pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Pimpinan DPD untuk meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diprioritaskan dalam Prolegnas Prioritas Tahunan paling lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas. (2) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD yang akan diprioritaskan dalam Prolegnas disampaikan oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR meneruskannya kepada Badan Legislasi. (3) Usulan dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Legislasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
