Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Untuk menyusun Prolegnas Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Badan Legislasi menyampaikan surat kepada Anggota, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi untuk meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diprioritaskan dalam Prolegnas Prioritas Tahunan paling lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas. (2) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Anggota, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi secara tertulis kepada Pimpinan Badan Legislasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
