PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Penyusunan dan pembahasan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan penyusunan dan pembahasan Prolegnas Jangka Menengah. (2) Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan dilaksanakan sebelum penetapan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
