PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Rancangan Prolegnas Jangka Menengah dari lingkungan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibahas oleh Badan
Legislasi dan hasilnya ditetapkan sebagai Prolegnas Jangka Menengah dari DPR. (2) Prolegnas dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan koordinasi dengan Menteri.
