PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Usulan Prolegnas dari Anggota, Fraksi, Komisi, DPD, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diinventarisasi oleh Badan Legislasi. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas Jangka Menengah dari lingkungan DPR.
