PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 19
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Rancangan Prolegnas dari lingkungan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibahas oleh Badan Legislasi dan hasilnya ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas Tahunan dari DPR. (2) Prolegnas dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan koordinasi dengan Menteri.
