PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 359
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.” www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 372 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 372 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.”
- Ketentuan Pasal 372 M diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 372 M Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.”
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
